SAAT wabah COVID-19 ini muncul seluruh aktivitas manusia dibatasi, termasuk kegiatan
pembelajaran—baik di jenjang sekolah dasar sampai jenjang perkuliahan mulai menerapkan kegiatan belajar dari rumah. Hal ini dilakukan guna membatasi penyebaran virus yang masif. Kebijakan belajar dari rumah mulai diterapkan pada tanggal 9 Maret 2020 setelah menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2020 dan nomor 3 tahun 2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).Seluruh pimpinan perguruan tinggi di setiap daerah yang terdampak, diminta untuk menghentikan aktivitas kegiatan akademik seperti perkuliahan secara tatap muka. Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut seluruh perguruan tinggi juga diminta untuk mengeluarkan kebijakan tentang proses pembelajaran secara daring bagi mahasiswa. Oleh karenanya semua perguruan tinggi di Indonesia melakukan penyesuaian terhadap kebijakan ini dalam merubah seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.







0 komentar:
Posting Komentar